“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bersih dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, penyalahgunaan narkoba, maupun perilaku lain yang dapat merusak masa depan mahasiswa,” kata Jonathan.
Ia menegaskan, pencegahan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara perguruan tinggi, Polri, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kami berharap mahasiswa tidak hanya memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi juga karakter yang kuat, literasi digital yang memadai, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kampus maupun masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, S.I.K., M.H. memaparkan strategi pemerintah dalam memberantas judi online melalui patroli siber, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta pemblokiran konten dan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Sementara itu, AKBP Reza Fahlevi, S.H., S.I.K., M.Si. dari Bareskrim Polri menjelaskan keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap membentuk siklus utang berkepanjangan. Adapun Dr. Yusak Novanto, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dari Fakultas Psikologi UPH mengulas dampak psikologis judi online terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik mahasiswa.
Melalui program Polri Goes to Campus, Polri berharap kolaborasi bersama Komdigi dan perguruan tinggi dapat memperkuat literasi digital, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun ketahanan generasi muda terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal.*
(Pm/red)




