Polsek Gunung Malela Berhasil Meringkus Maling Yang Masuk Rumah Warga 3 HP, 2 Tabung Gas Berhasil Diamankan

Polsek Gunung Malela Berhasil Meringkus Maling Yang Masuk Rumah Warga 3 HP, 2 Tabung Gas Berhasil Diamankan
Polsek Gunung Malela Berhasil Meringkus Maling Yang Masuk Rumah Warga 3 HP, 2 Tabung Gas Berhasil Diamankan

Segera setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Berkat kejelian dan pengalaman tim dalam membaca situasi lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dengan cepat.

“Kanit Reskrim dan tim bergerak dengan sangat cepat dan terkoordinasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui atas nama Ahmadi Pranata Saragi alias Madi, seorang wiraswasta berusia 29 tahun yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar,” kata AKP Hengky B. Siahaan.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan APS alias Madi pada hari yang sama, Jumat 31 Juli 2026, sekira pukul 07.30 WIB, di dalam rumahnya sendiri. Dari tangan pelaku, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi lengkap, yakni satu unit Samsung A05 warna silver, satu unit Samsung Galaxy S24 warna hitam, satu unit Tecno Spark warna silver, serta dua buah tabung gas.

Yang membanggakan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan dalam kondisi lengkap dari tangan pelaku. Tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Ini menjadi bukti betapa cepatnya respons tim kami dalam menangani kasus ini,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menambahkan bahwa saat diinterogasi, pelaku APS alias Madi mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum kemudian dikenakan ketentuan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga  Polantas Karib Induk PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Nasionalisme Warga

“Pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan kepada korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan dengan tegas.

Dengan keberhasilan penangkapan yang dilakukan hanya dalam kurun waktu empat jam ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan bahwa Polri hadir sungguh-sungguh untuk masyarakat, siap bergerak cepat kapanpun masyarakat membutuhkan perlindungan dan penegakan hukum yang nyata.*

(Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *