Polsek Metro Taman Sari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Perusahaan K3
JAKARTA, Indonesia jurnalis— Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, mengungkap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan perusahaan swasta di bidang distribusi perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/VIII/2026/ SPKT/Unit Reskrim/Polsek Metro Taman Sari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat kepada Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Wilayah Jakarta. Lembaga tersebut kemudian turut mengawal proses penjemputan, pembuatan laporan polisi, penyelidikan, penyidikan hingga proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang disebut berperan aktif dalam mendukung proses penanganan perkara hingga penetapan tersangka dalam waktu 24 jam.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan proses pengungkapan perkara tersebut turut terbantu oleh data dan informasi yang diberikan pihak pelapor.
“Alhamdulillah kami amankan, kami juga dibantu dan support terkait masalah data dari pihak pelapor. Dari situ akhirnya kami merasa terbantu dan juga langsung bisa kami amankan. Memang kalau misalnya secara hukum dan juga materinya itu sudah cukup untuk kami,” ujar Bobby, Rabu (2/9/2026), di Polsek Taman Sari.
Bobby menjelaskan, setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi telah melakukan audit serta pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.




