“Proses selanjutnya sedang berjalan. Kemarin kita melakukan audit dan lain sebagainya, kemudian kita juga sudah melaksanakan pemeriksaan ataupun BAP, baik tersangka dan juga saksi-saksi selanjutnya. Setelah itu tahap selanjutnya adalah nanti sambil menunggu petunjuk dari jaksa apa saja yang harus kita lengkapi,” jelasnya.
Peluang Restorative Justice
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), Kompol Bobby menyatakan pihak kepolisian tetap membuka ruang apabila kedua belah pihak menghendakinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk masalah restorative justice kami persilakan kepada kedua belah pihak. Apabila memang dari kedua belah pihak memikirkan hal tersebut, kami pihak kepolisian atau para penegak hukum tentunya akan memfasilitasi hal tersebut,” katanya.
Menurut Bobby, ruang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses hukum.
Polisi Dalami Keterangan Pelapor dan Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengandalkan data serta keterangan yang diberikan oleh pihak perusahaan selaku pelapor, termasuk keterangan pemilik perusahaan dan para saksi yang telah diperiksa.
“Kami sebenarnya tidak terlalu mendalami hal itu karena kami disupport oleh pihak pelapor. Kami dari pihak pelapor mendapatkan barang tersebut dari pelapor. Dalam hal ini karyawan dari perusahaan, ya Pak? Dari pemiliknya, dari perusahaan, dan juga dari saksi-saksi yang diperiksa,” tutur Bobby.
Polsek Metro Taman Sari memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk dari jaksa sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.*
(Lucky Poni)




