Polsek Metro Taman Sari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Perusahaan K3

Polsek Metro Taman Sari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Perusahaan K3
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., bersama Kanda Don aktivis dari Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis, Rabu (2/9/2026), di Polsek Taman Sari.

“Proses selanjutnya sedang berjalan. Kemarin kita melakukan audit dan lain sebagainya, kemudian kita juga sudah melaksanakan pemeriksaan ataupun BAP, baik tersangka dan juga saksi-saksi selanjutnya. Setelah itu tahap selanjutnya adalah nanti sambil menunggu petunjuk dari jaksa apa saja yang harus kita lengkapi,” jelasnya.

Peluang Restorative Justice

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ), Kompol Bobby menyatakan pihak kepolisian tetap membuka ruang apabila kedua belah pihak menghendakinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk masalah restorative justice kami persilakan kepada kedua belah pihak. Apabila memang dari kedua belah pihak memikirkan hal tersebut, kami pihak kepolisian atau para penegak hukum tentunya akan memfasilitasi hal tersebut,” katanya.

Menurut Bobby, ruang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses hukum.

Polisi Dalami Keterangan Pelapor dan Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengandalkan data serta keterangan yang diberikan oleh pihak perusahaan selaku pelapor, termasuk keterangan pemilik perusahaan dan para saksi yang telah diperiksa.

“Kami sebenarnya tidak terlalu mendalami hal itu karena kami disupport oleh pihak pelapor. Kami dari pihak pelapor mendapatkan barang tersebut dari pelapor. Dalam hal ini karyawan dari perusahaan, ya Pak? Dari pemiliknya, dari perusahaan, dan juga dari saksi-saksi yang diperiksa,” tutur Bobby.

Polsek Metro Taman Sari memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk dari jaksa sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.*

(Lucky Poni)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Penyampaian Aspirasi Berakhir Aman, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *