ORMAS  

Rapat Umum Bamus Suku Betawi 1982: Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024

Rapat Umum Bamus Suku Betawi 1982: Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024
Rapat Umum Bamus Suku Betawi 1982: Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024
Rapat Umum Bamus Suku Betawi 1982: Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024. Rapimnas ini bertujuan untuk membahas keputusan-keputusan strategis yang akan diumumkan kepada berbagai pihak, dan juga  pengakuan sebagai masyarakat adat asli, orang Betawi kini memiliki hak dan keistimewaan yang diakui secara resmi.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 (Bamus Betawi 1982) mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta pada Minggu, 9 Juni 2024. Tema utama acara ini adalah “Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024.”

Ketua Umum Bamus Betawi 1982, H. Zainuddin, M.H, S.E, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa Rapimnas ini bertujuan untuk membahas keputusan-keputusan strategis yang akan diumumkan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur, pimpinan, tokoh masyarakat, media, dan ketua partai politik.

Menurut Zainuddin, Rapimnas ini diadakan untuk menghadapi era baru Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan persiapan menghadapi Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024.

Rapat Umum Bamus Suku Betawi 1982: Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024
Menurut Zainuddin “Sebagai putera daerah, kita memiliki hak yang sama dengan daerah lain, termasuk kebutuhan khusus sebagai penduduk asli.”

“Undang-Undang DKJ Nomor 2 Tahun 2024 memberi posisi strategis bagi masyarakat Betawi di Jakarta,” ujar Zainuddin. “Pasal 31 undang-undang ini memberikan prioritas pada kebudayaan Betawi, yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Kini, kebudayaan Betawi mendapat pengakuan nasional dan akan disiapkan badan-badan usaha serta dana abadi untuk mengembangkannya.”

Dengan pengakuan sebagai masyarakat adat asli, orang Betawi kini memiliki hak dan keistimewaan yang diakui secara resmi. “Sebagai putera daerah, kita memiliki hak yang sama dengan daerah lain, termasuk kebutuhan khusus sebagai penduduk asli,” tambahnya.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "