Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan

Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan
Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan
Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan
Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan

Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang.**

(NK/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *