Remisi Khusus Waisak 2024: 1.168 Narapidana Buddha Mendapatkan Pengurangan Hukuman, 8 Dibebaskan, Deddy menyatakan bahwa 1.160 narapidana menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman”
Jakarta, Indonesia jurnalis.com -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak pada Kamis, 23 Mei 2024.
“Jumlah narapidana Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan menerima RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam siaran persnya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Deddy menyatakan bahwa 1.160 narapidana menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, 8 narapidana lainnya menerima RK II yang berarti mereka langsung dibebaskan.
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” ujarnya.
Deddy juga menyampaikan bahwa tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha. Wilayah dengan jumlah penerima remisi khusus Waisak terbanyak adalah Sumatera Utara, dengan 219 narapidana.