Total keseluruhan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan oleh kepolisian mencapai sekitar 525 liter.
Selain barang bukti BBM dan kendaraan, petugas turut mengamankan dua orang pria terduga pelaku yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan identitas yang dihimpun, kedua orang tersebut masing-masing berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung dan BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan dari kedua terduga pelaku untuk mengungkap asal-usul BBM bersubsidi tersebut, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan, sumber pemodalan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penimbunan ini.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.
Willy




