Depok, Indonesia Jurnalis — Permintaan maaf Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, atas insiden pengusiran wartawan oleh oknum staf sekretariat, tak cukup menutup luka yang sudah terlanjur tercipta: luka terhadap prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers.
Kasus sekwan DPRD Depok minta maaf usir wartawan akhirnya menjadi sorotan publik setelah insiden pengusiran jurnalis di lingkungan DPRD Kota Depok menuai kecaman luas dari insan pers.
Di gedung yang seharusnya menjadi simbol representasi rakyat, wartawan—yang bekerja menjalankan mandat konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi—justru diperlakukan layaknya ancaman. Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural. Ini adalah cermin cara pandang birokrasi terhadap kritik dan kontrol publik.
Kania menyebut peristiwa ini sebagai “kekhilafan internal” dan “alarm keras”. Tetapi publik berhak bertanya: bagaimana mungkin sebuah lembaga legislatif masih memelihara kultur pelayanan yang alergi terhadap pers?
Permintaan maaf yang disampaikan di Media Center terdengar normatif: tanggung jawab pimpinan, evaluasi internal, penegasan 5S, dan janji perbaikan SOP. Namun semua itu adalah standar minimum yang seharusnya sudah melekat dalam sistem pelayanan publik, bukan reaksi setelah skandal mencuat.
Sekwan DPRD Depok Minta Maaf Usir Wartawan, Ini Alarm Krisis Pelayanan Publik

Lebih mengkhawatirkan lagi, sempat muncul narasi “penertiban wartawan”—istilah yang dalam sejarah relasi negara dan pers selalu beririsan dengan praktik pembatasan dan intimidasi. Meski kini dibantah, kemunculan wacana tersebut menunjukkan adanya problem cara berpikir di internal sekretariat.
“Yang perlu ditertibkan bukan wartawannya, tetapi internal sekretariat,” ujar Kania. Pernyataan ini tepat, namun datang terlambat—setelah kepercayaan publik terlanjur retak.
Permohonan maaf personal dari staf juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab inti masalahnya bukan individu, melainkan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya menempatkan pers sebagai mitra demokrasi.
Insiden pengusiran wartawan di lingkungan DPRD Kota Depok ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan klasik birokrasi daerah: minimnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi.




