Dalam sistem demokrasi modern, keberadaan jurnalis bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Ketika akses peliputan dibatasi, yang sesungguhnya terhalangi bukan hanya kerja wartawan, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan transparan.
Insiden ini membuka tabir bahwa di balik slogan transparansi, masih bercokol mentalitas feodal: ruang publik dianggap milik institusi, bukan milik rakyat; wartawan diposisikan sebagai pengganggu, bukan pengawas.

Padahal, keberadaan pers di gedung legislatif adalah mekanisme kontrol yang sah dan dilindungi hukum. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja dengan menghalangi hak publik untuk tahu.
Permintaan Maaf Bukan Akhir: DPRD Depok Harus Berbenah
Apel internal, penegasan SOP, dan simbol foto bersama tidak akan berarti tanpa perubahan mendasar: reformasi budaya pelayanan, pelatihan etika birokrasi, dan komitmen nyata untuk membuka akses informasi.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras, bukan hanya bagi sekretariat DPRD Kota Depok, tetapi juga bagi seluruh lembaga publik di Depok—bahwa demokrasi tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di lorong-lorong pelayanan, di meja resepsionis, dan di cara aparatur memperlakukan wartawan.
Jika tidak ada perombakan serius, maka permintaan maaf hari ini hanyalah kosmetik birokrasi—menutup luka di permukaan, tetapi membiarkan penyakit di dalam terus membusuk.
Dan bagi insan pers, satu hal menjadi terang: kebebasan jurnalistik di tingkat lokal masih harus diperjuangkan, bahkan dari balik pintu gedung wakil rakyat itu sendiri. (Dav/in)




