Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah

Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah

Sejumlah pihak mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara ini. H. Subiyanto disebut merupakan kader Partai Demokrat yang menerima kuasa dari DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Sementara itu, dalam struktur kepartaian berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kewenangan hukum secara nasional berada pada DPP, bukan DPD.

Selain itu, laporan yang diajukan dinilai menggunakan dokumen dan alat bukti yang sebelumnya telah dipergunakan dalam gugatan perdata, laporan pidana yang telah dihentikan (SP3), maupun dalam gugatan perlawanan yang juga telah ditolak hingga tingkat kasasi.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran asas nebis in idem, yakni larangan memeriksa perkara yang sama lebih dari satu kali terhadap objek dan pokok perkara yang sama.

Desakan Penghentian Penyelidikan

Hingga kini, penyelidik Polda Jawa Timur disebut telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu tahun terhadap para pihak terkait laporan tersebut.

Sejumlah kalangan menilai, secara formil pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan secara materiil alat bukti yang diajukan telah diuji dalam proses peradilan sebelumnya dengan objek sengketa yang sama.

Dengan seluruh rangkaian putusan yang telah inkrah, mereka berpendapat laporan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan seharusnya dihentikan pada tingkat penyelidikan guna menjaga kepastian hukum serta menghindari pelanggaran asas nebis in idem.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.*

(Irvan)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Limbah Pengedokan Kapal oleh DKP Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *