“Berkat sinergi dan koordinasi yang solid antarwilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung,” ujarnya.
AKP Verry Purba menambahkan, setelah pelaku diamankan, IPDA Bolon Hot Situngkir tidak tinggal diam. Ia bersama Aipda Hanafi langsung berangkat menuju Rangkasbitung pada Rabu, 01 Juli 2026, atas arahan dan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K.
“Dedikasi IPDA Bolon Hot Situngkir patut diapresiasi. Ia rela menempuh perjalanan jauh demi memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan tuntas,” ucap AKP Verry Purba.
Sesampainya di Polsek Rangkasbitung, tim langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya, pada Jumat, 03 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, IPDA Bolon Hot Situngkir bersama tim beserta pelaku telah tiba kembali di Polsek Gunung Malela.
“Ini membuktikan bahwa jarak bukan halangan bagi personel Polsek Gunung Malela dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat. Semangat pantang menyerah inilah yang terus kami dorong kepada seluruh personel,” tutur AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen asli STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi BK 3783 TBK.
Sebagai rencana tindak lanjut, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan gelar perkara, serta proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Surya Damanik)




