“Harus ada jaminan keamanan bagi prajurit penjaga perdamaian. Mereka adalah peacekeeping, bukan peacemaking. Mereka tidak dipersiapkan untuk operasi tempur, karena perlengkapan dan pelatihannya memang untuk menjaga perdamaian. Ini adalah mandat langsung dari PBB,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mendesak PBB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, khususnya di wilayah UNIFIL.
“Kita juga meminta PBB untuk mengevaluasi kembali aspek keselamatan prajurit penjaga perdamaian, khususnya di UNIFIL. Harapannya, seluruh prajurit kita dapat menjalankan tugas dengan aman, sehat, dan kembali dengan selamat,” pungkas Sugiono.*
(Red/NK)




