Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum

Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum
Sidang perdana dr Tifa dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau Pasal 206 ayat (1), atau saudara akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim.

Sebelum memberikan jawaban, dr Tifa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya. Usai berkonsultasi, ia menyatakan menolak penyelesaian melalui restorative justice dan memilih menghadapi proses hukum di persidangan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan *restorative justice, Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas dr Tifa.

Dengan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Jaksa mengajukan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primair berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP.

Selain itu, pada dakwaan kedua, dr Tifa juga didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), yang dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *