Sorotan Kritis Sidang PT Sawerigading Group: Dugaan Salah Sita Barang Bukti hingga Tudingan Kriminalisasi
JAYAPURA, Papua, Indonesia jurnalis – Selasa 7 April 2026 – Sidang lanjutan keterangan saksi Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap dugaan tindak pidana ilegal mining yang menjerat terdakwa dari PT Sawerigading Group di Pengadilan Negeri Jayapura menuai sorotan publik.
Pasalnya dugaan Kriminalisasi terdakwa Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup dan empat investor WNA asal Cina tampak terlihat jelas, Sejumlah kejanggalan terungkap dari keterangan para saksi, khususnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anthon Raharusun, menilai terdapat perbedaan mendasar antara barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dalam dakwaan, alat berat yang disita disebut sebagai Excavator Komatsu tipe PC200. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa alat yang berada di lokasi penyimpanan justru Excavator Caterpillar tipe 320GX.
“Seluruh proses persidangan sudah selesai dan fakta-fakta telah terungkap. Salah satu yang paling penting adalah terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ternyata terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” ujar Anthon usai persidangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, alat berat Komatsu PC200 disebut sebagai barang yang relevan dengan perkara. Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa Excavator Caterpillar 320GX yang disita merupakan milik pihak lain, yakni Haji Bambang, dan masih berstatus kredit melalui perusahaan pembiayaan.
“Dalam persidangan tadi juga ditegaskan oleh pihak pembiayaan bahwa alat tersebut masih dalam status kredit. Bahkan, penyitaan itu berdampak pada ketidakmampuan pemiliknya memenuhi kewajiban kepada perusahaan leasing,” jelasnya.
Menurut Anthon, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Tidak bisa sembarangan menyita. Harus jelas hubungan antara barang bukti dengan peristiwa pidana. Sementara Caterpillar 320GX itu tidak pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan, bahkan dalam kondisi rusak,” tegasnya.




