Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan Pada Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 

Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan Pada Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 
Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 
Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan Pada Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading

Jayapura, Indonesia jurnalis – 12 Maret 2026 – Persidangan lanjutan perkara yang melibatkan PT Sawerigading Internasional Group (SIG) di Pengadilan Negeri Jayapura kembali mengungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan proses pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli forensik digital yang berlangsung pada hari ini, Majelis Hakim menyoroti berbagai kejanggalan terkait proses penyitaan perangkat elektronik, metode ekstraksi data digital, serta pengamanan barang bukti yang dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang seharusnya.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah ketidakkonsistenan kronologi antara tanggal penyitaan perangkat telepon seluler dengan waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ahli. Dalam dokumen resmi perkara disebutkan bahwa Berita Acara Penyitaan diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2025, namun saksi ahli menyatakan telah melakukan pemeriksaan data pada 27 Agustus 2025.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar dalam persidangan, karena secara hukum pemeriksaan terhadap barang bukti seharusnya dilakukan setelah proses penyitaan dilakukan secara sah dan didokumentasikan melalui berita acara resmi.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa perangkat telepon seluler telah disita langsung di lokasi Senggi pada tanggal 26 Agustus 2025, sementara dua unit telepon seluler milik CEO disita pada tanggal 27 Agustus 2025 di ruang penyidik, namun tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri pada saat penyitaan dilakukan.

Majelis Hakim juga menyoroti pengamanan barang bukti yang dinilai kurang profesional dan cacat formil di mana sejumlah barang bukti terlihat tidak berada dalam kondisi segel resmi serta dapat dipindahkan tanpa pengawasan keamanan yang netral. Dalam penanganannya pun terlihat bahwa prosedur standar pengamanan barang bukti digital tidak sepenuhnya diterapkan, termasuk tidak digunakannya sarung tangan atau protokol forensik yang lazim dalam penanganan barang bukti elektronik.

Baca Juga  Terbongkar! Modus ‘Pembersihan Diri’, Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan merupakan analisis forensik digital secara menyeluruh, melainkan hanya melakukan ekstraksi data tertentu dari perangkat telepon seluler sesuai permintaan penyidik. Data yang ditampilkan dalam persidangan pun terbatas pada foto, video dari galeri, serta sebagian data WhatsApp, tanpa menampilkan keseluruhan percakapan atau melakukan verifikasi lanjutan terhadap data tersebut.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa sejumlah foto dan video yang diajukan sebagai alat bukti tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang didakwakan, yaitu kejadian pada 26 Agustus 2025 di wilayah Senggi. Dalam beberapa kesempatan, saksi ahli tidak dapat menjelaskan secara jelas lokasi, waktu, maupun konteks pengambilan materi visual tersebut.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *