Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan Pada Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 

Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan Pada Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 
Sidang Perkara PN Jayapura PT Sawerigading 

Lebih lanjut, saksi ahli juga menyatakan bahwa tidak dilakukan analisis forensik lanjutan, seperti pemeriksaan sidik jari digital, verifikasi asal-usul data, analisis metadata secara komprehensif, maupun pengujian keaslian data sesuai standar pemeriksaan digital yang lazim digunakan dalam praktik forensik.

Majelis Hakim dalam persidangan juga mempertanyakan ketidakhadiran data SIM card serta beberapa bagian data digital lainnya yang seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi alat bukti.

Selain itu, terungkap pula adanya perbedaan tanggal dalam sejumlah dokumen pemeriksaan, termasuk keterangan saksi ahli yang merujuk pada tanggal 27 Agustus 2025, berita acara penyitaan bertanggal 31 Agustus 2025, serta dokumen analisis lain yang disebutkan bertanggal 10 September 2025.

Fakta-fakta tersebut memunculkan dugaan adanya cacat serius dalam prosedur penyitaan serta ketidakkonsistenan dalam proses analisis bukti digital yang diajukan dalam perkara ini.

Tim kuasa hukum menilai bahwa berbagai kejanggalan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas, akurasi, dan integritas alat bukti digital yang digunakan dalam proses pembuktian.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara perhatian publik semakin tertuju pada transparansi proses penegakan hukum serta akuntabilitas prosedur pembuktian dalam sistem peradilan pidana.*

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Gugat Ketua PN dalam Praperadilan, Permohonan Tersangka Ini Kandas di Meja Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *