Sorotan Kritis Sidang PT Sawerigading Group: Dugaan Salah Sita Barang Bukti hingga Tudingan Kriminalisasi

Sorotan Kritis Sidang PT Sawerigading Group: Dugaan Salah Sita Barang Bukti hingga Tudingan Kriminalisasi
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anthon Raharusun,(kiri) menilai terdapat perbedaan mendasar antara barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan penyidik dengan fakta di lapangan

Ia juga mempertanyakan bagaimana alat tersebut bisa dijadikan barang bukti oleh penyidik termasuk proses perbaikan hingga keberadaannya di lokasi tertentu. Hal ini, menurutnya, menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab dalam proses hukum.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa tujuh terdakwa dalam perkara ini tidak memiliki unsur kesalahan pidana (mens rea). Anthon bahkan menilai kasus ini sarat rekayasa dan dipaksakan.

“Ini yang kami lihat sebagai bentuk penggunaan hukum dan kekuasaan untuk mengkriminalisasi. Apalagi yang terdampak adalah pihak asing, ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.

Selain aspek hukum, perkara ini juga berdampak pada masyarakat setempat. Warga disebut berharap kasus ini segera diselesaikan agar aktivitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat ekonomi.

“Masyarakat ingin kepastian hukum. Mereka berharap bisa kembali mengelola sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan di tanah mereka sendiri,” tambahnya.

Anthon juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong investasi di Papua, terutama di tengah keterbatasan sumber pendanaan. Sektor pertambangan dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menutup pernyataannya, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan.

“Kami berharap putusan yang diambil benar-benar berdasarkan hati nurani dan keadilan. Jangan sampai terjadi kekeliruan yang berujung pada pemidanaan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.*

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  DPR RI Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *