Temuan Dugaan Penimbunan Pertalite di Bogor Viral, Ketum FWJI Kritik Pernyataan Dedi Mulyadi soal Wartawan

Temuan Dugaan Penimbunan Pertalite di Bogor Viral, Ketum FWJI Kritik Pernyataan Dedi Mulyadi soal Wartawan
Temuan Dugaan Penimbunan Pertalite di Bogor Viral, Ketum FWJI Kritik Pernyataan Dedi Mulyadi soal Wartawan

Menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara utuh karena tugas jurnalis dalam peristiwa itu adalah melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran regulasi.

“Adanya seorang pria dalam video viral yang mengaku awak media ICN memang benar wartawan di media ICN dan bertugas di Kabupaten Bogor dan aktif di Organisasi Wartawan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia. Pria tersebut bernama Insaan Athoriik, dan memang sedang bertugas untuk meliput tentang temuan pelanggaran peredaran/perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor yang di perjual belikan secara ilegal.”

Sahatma juga menilai penjualan BBM bersubsidi secara eceran berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Aparat Penegak Hukum harusnya cepat tanggap dan ambil tindakan tegas, jangan malah melakukan pembiaran secara sengaja atas adanya pelanggaran hukum secara terang-terangan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum,” urai Sahatma, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) diminta menindak tegas dugaan jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus membeli BBM bersubsidi menggunakan motor Thunder yang memiliki tangki berkapasitas besar, kemudian menjualnya kembali secara eceran kepada masyarakat umum.

Menurutnya, praktik tersebut apabila terbukti dapat merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketum FWJI Kritik Pernyataan Dedi Mulyadi

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026), mengatakan bahwa publik harus melihat persoalan tersebut dari berbagai sisi.

Terlebih, menurutnya, aktivitas hilir minyak dan gas bumi telah memiliki regulasi yang mengatur.

“Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, termasuk pengecer tanpa izin dan penimbunan, diatur dan diancam dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Opan.

Baca Juga  Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H. Respons Laporan LIPAN : Segera Panggil Kepala Dinas Pendidikan Terkait Program Paving Block

Opan juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menurutnya telah memberikan framing negatif terhadap profesi wartawan dan LSM.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis di tengah masyarakat.

“KDM jangan aaal bicara, Hukum tidak berpihak pada siapapun. Jika benar ada di peristiwa itu awak media melakukan unsur pemerasan dan meminta uang, silahkan di proses. Namun kejadian Minggu (6/9/2026) dini hari itu jelas rekan jurnalis konfirmasi dan memberikan edukasi, maka saya katakan disini KDM salah kaprah dan terkesan tidak memahami regulasi hilir mudik Migas dan UU Migas. Celoterhnya ngeblunder dan memicu kemarahan profesi jurnalis dan LSM,” beber Opan.

Secara profesi, Opan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada wartawan serta LSM.

Menurut Opan, pernyataan yang menyebut adanya oknum wartawan dan LSM dengan konotasi negatif dapat berdampak terhadap citra profesi jurnalis dan organisasi kemasyarakatan di mata publik.

(Sumber ICN & FWJ Indonesia)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *