Berdasarkan keterangan sementara, para tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka dalam mencari nafkah terganggu akibat kericuhan yang terjadi di sekitar lokasi demonstrasi.
Polisi juga memastikan ketiga tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.*
(Redaksi)




