Toko Obat Berkedok Toko Buku di Grebek Polisi 

Toko Obat Berkedok Toko Buku di Grebek Polisi 
Dua pelaku yang berhasil di amankan Polsek benda
Toko Obat Berkedok Toko Buku di Grebek Polisi 
Beberapa barang bukti uang tunai hasil transaksi obat tanpa ijin dengan nilai Rp 1.615.000

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terang dia.

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.**

(Editor NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *