Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di acara Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.

Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.

Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *