Ronald juga mengungkapkan bahwa pelaku telah berdinas di TNI AL selama empat tahun. Namun, terkait hubungan pelaku dengan korban, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya kasus pembunuhan wartawati ini di harapkan pengadilan militer TNI AL bertindak tegas untuk segera menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.**
(Nn/NK)




