Advokat Maluku Roni Sianressy Laporkan Media Yang Telah Melanggar Kode Etik Ke Dewan Pers

Advokat Maluku Roni Sianressy Laporkan Media Yang Telah Melanggar Kode Etik Ke Dewan Pers
Advokat Maluku Roni Sianressy di kantor Dewan Pers, Kebon sirih Jakarta pusat.
Advokat Maluku Roni Sianressy Laporkan Media Yang Telah Melanggar Kode Etik Ke Dewan Pers

Jakarta, Indonesia jurnalis – Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi mendatangi Kantor Dewan Pers pada Senin 22 September 2025 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kedatangan Elia Ronny ke Dewan Pers untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diduga dilakukan oleh wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut.

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menjelaskan bahwa aduan ini terkait pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di hadapan awak pers.

Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula pada 17 September 2025, ketika ia menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”. Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang telah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Saya bahkan menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *