POLRI  

Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

IMG 20250926 WA0007

Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan

Bekasi,Indonesia Jurnalis – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kampung Garon RT 005/003, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/9/2025) sore.

Pelaku berinisial W (25), warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 3241 KXC serta satu buah kunci kontak.

Korban bernama Jamaludin (36), warga Kampung Garon Tengah, awalnya memarkirkan motornya di pinggir tanggul persawahan. Tak lama kemudian, ia mendapati kendaraannya dibawa oleh orang tak dikenal. Spontan, Jamaludin berteriak “maling-maling” hingga mengundang perhatian warga.

Beruntung, personel Reskrim Polsek Cabangbungin yang sedang berada tak jauh dari lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di tempat kejadian.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” ujarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Pos Satkamling di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "