DPO Red Notice Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Tiba di Bandara Kualanamu

DPO Red Notice Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Tiba di Bandara Kualanamu
DPO Red Notice Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Tiba di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026.

DPO Red Notice Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Tiba di Bandara Kualanamu

TANGERANG, Indonesia jurnalis – Seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka bernama Jimmy Lie ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 8 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi antara Divhubinter Polri dan Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pihaknya segera mengirim tim untuk menjemput tersangka setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

Setelah mendapat informasi dari Divhubinter Polri bahwa tersangka terdeteksi tiba di Bandara Kualanamu, tim kami langsung berangkat untuk melakukan penjemputan,” ujar Jauhari.

Kasus ini bermula pada 2022 saat proses pengurusan peningkatan status tanah melalui program PTSL di Desa Kalibaru, Kabupaten Tangerang. Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak lainnya.

Penyidik mengungkapkan adanya aliran dana sekitar Rp960 juta yang diduga diberikan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, guna mempermudah pengurusan dokumen yang seharusnya mengikuti prosedur resmi program PTSL

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Dorong Sinergi Buruh dan Pengusaha Hadapi Tantangan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *