Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dengan beberapa terdakwa telah menerima putusan hakim. Di antaranya Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah berada di luar negeri saat proses pencegahan dan penangkalan diajukan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Usai diamankan, tersangka akan dibawa ke Tangerang untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Setelah ini tersangka akan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres.*
(Dirman)




