MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal Pasal Pencemaran Nama Baik, Permohonan Dinilai Kabur
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifa tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dari berbagai sumber informasi Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan *a quo* tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak dapat diterima.
Uji Materiil Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Gugatan yang diajukan Roy Suryo dkk merupakan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal yang menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pasal-pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.




