NEWS  

Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan Keras Terhadap UU Hukuman Mati Kepada Tahanan Palestina

Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan Keras Terhadap UU Hukuman Mati Kepada Tahanan Palestina
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2026-2028, Kevin Prayoga, S.H.
Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan Keras Terhadap UU Hukuman Mati Kepada Tahanan Palestina.

JAKARTA, Indonesia JurnalisKetua umum pengurus besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Kevin berharap Indonesia harus bertindak dan ambil sikap.

Menurut Kevin, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.

Ia menilai, pengesahan UU tersebut bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Kevin Soleh, Rabu (2/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa UU tersebut sangat berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, serta hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini dinilai membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kehadiran Wakil Gubernur Hellyana Hangatkan Silaturahmi Perantau Bangka Belitung di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *