NEWS  

Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan Keras Terhadap UU Hukuman Mati Kepada Tahanan Palestina

Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan Keras Terhadap UU Hukuman Mati Kepada Tahanan Palestina
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2026-2028, Kevin Prayoga, S.H.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Oleh Kevin juga mendesak Indonesia untuk memainkan peran aktif di kancah internasional. Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut juga mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Heboh! Israel Cegah Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus, Misa Minggu Palma Batal untuk Pertama Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *