NEWS  

Teratai Institute Minta Pemprov Banten Tolak Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Teratai Institute Minta Pemprov Banten Tolak Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Direktur Teratai Institute, Yanto Tegas Menolak Pertemuan Pemprov dan Agung Sedayu Gruop (Foto: Istimewa)
Teratai Institute Minta Pemprov Banten Tolak Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

SERANG, Indonesia Jurnalis – Rencana Agung Sedayu Group (ASG) untuk menguasai kembali kawasan pesisir utara Tangerang melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mendapat sorotan tajam. Langkah korporasi besar ini dinilai sebagai upaya “pintu belakang” setelah proyek mereka didepak dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung dengan mengajukan PBPH seluas 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung yang berada di Kabupaten Tangerang.

Padahal, pada Jumat (13/3/2026), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru saja menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektar tersebut. Area ini tadinya dialokasikan untuk proyek Tropical Coastland PIK 2 sebelum akhirnya dicoret dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025.

Evaluasi pemerintah pusat saat itu tegas bahwa proyek non-APBN ini memicu masalah pertanahan, potensi konflik sosial, menabrak kawasan hutan lindung, dan belum melengkapi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, di tingkat hulu, usulan pemanfaatan lahan ini juga dinilai cacat prosedur sejak awal karena Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, melayangkan surat usulan (Nomor B-007/2136/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024) ke Kementerian Kehutanan tanpa melakukan konsultasi dengan Bappeda maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Menanggapi manuver terbaru dari Agung Sedayu Group, Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute Yanto menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah menolak permontaan pihak ASG.

Baca Juga  Jangan Diam! ATR/BPN Ajak Masyarakat Laporkan Mafia Tanah, Hak Kepemilikan Harus Dilindungi

“Sikap Teratai Institute sejak awal tidak pernah berubah. Jauh sebelum ini, tepatnya pada 20 Februari 2025, kami telah mengajukan desakan resmi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menolak usulan perubahan kawasan hutan lindung di Tangerang. Komitmen kami mengawal isu ini bersifat jangka panjang,” ujar Yanto di Tangerang pada Selasa, (9/6) 2026.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *