Lebih lanjut, menurutnya pencoretan PIK 2 dari PSN oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi sinyal clear dan tegas dari kepala negara bahwa keselamatan lingkungan, ketahanan pangan, dan ruang hidup sosial masyarakat tidak boleh dikorbankan demi syahwat properti skala masif.
“Upaya ASG mendekati Wakil Gubernur Banten untuk memohon PBPH atas 900 hektare hutan lindung ini adalah bentuk pembangkangan halus terhadap semangat evaluasi total yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Yanto.
Pihaknya mengingatkan Pemprov Banten, khususnya Wagub Dimyati Natakusumah, untuk tidak meloloskan permintaan ini. Ingat, Presiden baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan demi ketahanan pangan nasional. Pesisir utara Tangerang adalah benteng ekologi yang tersisa.
Menururnya, jika hutan lindung dan kawasan sawah dilindungi (LSD) di sana dipaksa beralih fungsi menjadi tropical coastland komersial, maka bencana ekologis dan ancaman kelaparan akibat hilangnya lahan produktif tinggal menunggu waktu.
“Kami juga mengecam keras maladministrasi masa lalu di mana kepala daerah melompati Bappeda dan DLH dalam menyurati kementerian. Kebiasaan ‘potong kompas’ mengabaikan analisis dampak lingkungan internal ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yanto menegaskan bahwa sebagai langkah konkret, Teratai Institute akan segera menyampaikan Nota Keberatan resmi atas permohonan PBPH ASG tersebut kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.
“Kami mendesak pihak legislatif dan eksekutif daerah satu suara untuk mutlak menolak eksploitasi ini dan mengembalikan fungsi hutan lindung Pakuhaji seutuhnya kepada negara dan masyarakat,” tutupnya




