NEWS  

Kapolres Pasaman Barat Paparkan Keberhasilan Tim Opsnal Bekuk Buron Kasus KDRT di Sumatera Utara

photo 6082665167616413838 y

INDONESIAJURNALIS.COM — Kerja keras Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dalam memburu pelaku kejahatan membuahkan hasil nyata setelah berhasil meringkus buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AS (49) hingga ke wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan lintas provinsi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).

Kasus penganiayaan berat terhadap korban Erlina ini bermula dari laporan keluarga bernomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Yamil Fauzi Nasution.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengapresiasi kesigapan jajarannya yang pantang menyerah melacak jejak pelaku kejahatan meski telah melarikan diri ke luar daerah.

“Kami tidak akan membiarkan pelaku kekerasan berkeliaran bebas. Keberhasilan penangkapan tersangka di provinsi tetangga membuktikan keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegas Agung Tribawanto.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman kediaman korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka AS yang berprofesi sebagai pedagang gelap mata saat korban meminjam dandang memasak, lalu membacok dahi dan punggung istrinya menggunakan sebilah parang hingga terluka parah.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan kronologi teknis penangkapan tersangka yang sempat buron selama empat bulan.

“Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan memetakan persembunyian tersangka di Pematang Siantar, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penindakan pada 21 Juli 2026 lalu dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat,” terang Agung Ngurah.

Baca Juga  Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu helai daster motif oranye hitam, satu celana pendek biru dongker, dua lembar kain putih bermotif bunga, sepasang sandal merek Oricon, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam bernopol BA 3045 DQ tanpa surat identitas kendaraan.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Saat ini tersangka AS telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lanjutan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. ***

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *