Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan
Amirullah Mappaero' , S. Sos., S.H ( Chairman/Managing Partner Specialist Law Firm )
Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan
Oleh: Amirullah Mappaero’ , S. Sos., S.H ( Chairman/Managing Partner Specialist Law Firm )

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Hukum sering dipahami sebagai pagar, padahal dalam momentum pembangunan ia harus menjadi arsitektur. Ia tidak hanya membatasi, tetapi merancang arah. Ketika negara bergerak menuju industrialisasi, kedaulatan pangan, dan transformasi ekonomi, penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada logika formalistik semata. Ia dituntut inovatif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam konteks ini, kepemimpinan menghadirkan relevansi baru, hukum ditempatkan bukan sekadar alat kontrol, melainkan instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan sekaligus menjaga legitimasi keadilan.

Substansi penegakan hukum inovatif terletak pada pergeseran orientasi dari pendekatan reaktif purba menuju pendekatan strategis pembangunan. Agenda nasional seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, transformasi energi, dan penguatan pertahanan memerlukan kepastian hukum yang stabil dan adaptif.

Tanpa inovasi dalam penegakan hukum, kebijakan strategis berpotensi terhambat oleh konflik regulasi, kriminalisasi kebijakan, dan ketidakpastian administratif. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada harmonisasi regulasi, konsistensi penerapan norma, serta kepastian kewenangan antar lembaga negara. Di titik ini, hukum berfungsi sebagai enabling framework pembangunan nasional.

Pendekatan tersebut selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum harus melayani tujuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan hukum inovatif berarti aparat penegak hukum tidak terjebak pada formalisme sempit, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Dalam kepemimpinan Prabowo, pendekatan ini relevan untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak terhambat oleh rigiditas prosedural, sekaligus tetap menjaga prinsip due process of law, asas legalitas, dan equality before the law.

Secara teoritik, bangunan ini mencerminkan integrasi nilai hukum sebagaimana dirumuskan Gustav Radbruchbahwa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan stabilitas investasi dan kebijakan, keadilan menjaga legitimasi sosial, sedangkan kemanfaatan memastikan efektivitas pembangunan.

Baca Juga  MAPPI Bersama INKINDO Gelar Webinar Nasional Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum

Penegakan hukum inovatif dalam kepemimpinan Prabowo harus mampu mengelola ketegangan ketiga nilai asas hukum tersebut secara seimbang, sehingga hukum tidak menjadi hambatan pembangunan, tetapi juga tidak kehilangan orientasi keadilan.

Dalam perspektif postmodern, hukum tidak lagi dipahami sebagai sistem yang tunggal dan netral. Sebagaimana pemikiran Michel Foucault menunjukkan bahwa hukum merupakan instrumen produksi realitas sosial.

Negara menggunakan hukum untuk membentuk stabilitas, menciptakan kepastian ekonomi, dan membangun legitimasi politik. Dalam kepemimpinan Prabowo, penegakan hukum inovatif dapat dimaknai sebagai strategi negara membangun ekosistem pembangunan yang terintegrasi: hukum mendukung investasi, investasi mendorong pertumbuhan, dan pertumbuhan memperkuat kesejahteraan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *