Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan
Amirullah Mappaero' , S. Sos., S.H ( Chairman/Managing Partner Specialist Law Firm )

Lebih jauh, penegakan hukum inovatif juga menuntut transformasi kelembagaan. Koordinasi antar aparat penegak hukum, digitalisasi peradilan, serta pendekatan restorative justice menjadi bagian dari inovasi tersebut.

Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penanganan perkara, tetapi juga memperluas akses terhadap keadilan. Hukum bergerak dari paradigma retributif menuju paradigma solutif, di mana penyelesaian konflik diarahkan pada pemulihan sosial dan stabilitas masyarakat.

Relevansi konkret dari penegakan hukum inovatif juga terlihat pada penggunaan hak prerogatif konstitusional berupa amnesti dan abolisi sebagai instrumen koreksi hukum. Pemerintahan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang telah disetujui DPR sebagai bagian dari kewenangan presiden menurut Pasal 14 UUD 1945.

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai langkah rekonsiliasi dan stabilisasi politik menjelang agenda nasional, sekaligus bentuk koreksi terhadap dinamika proses hukum yang dinilai memerlukan pertimbangan kepentingan negara yang lebih luas.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan mekanisme rehabilitasi hukum terhadap sejumlah pejabat BUMN melalui skema penghapusan konsekuensi hukum administratif, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga korektif dan restoratif dalam kerangka kepentingan nasional.

Dengan demikian, substansi penegakan hukum inovatif dalam kepemimpinan Prabowo terletak pada tiga bangunan utama yakni, hukum sebagai instrumen akselerasi pembangunan melalui kepastian regulasi, hukum sebagai sarana keadilan substantif melalui pendekatan progresif, dan hukum sebagai fondasi stabilitas nasional melalui integrasi kelembagaan.

Pemikiran baru ini menegaskan bahwa Indonesia maju dan berkeadilan hanya dapat dicapai ketika hukum tidak lagi berjalan di belakang pembangunan, tetapi berdiri di depannya sebagai pengarah.

Pada akhirnya, hukum yang inovatif ibarat kerangka baja dalam bangunan besar negara, tidak selalu tampak di permukaan, tetapi menentukan kekuatan dan ketahanannya. Ketika kebijakan bergerak cepat dan pembangunan menjangkau berbagai sektor, penegakan hukum menjadi struktur yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.

Baca Juga  Menjadikan Lampung Terbaik dalam SE2026 dengan Data yang Valid

Dalam kepemimpinan Prabowo, hukum ditempatkan sebagai penopang yang rasional dan adaptif, tidak menghambat langkah, tetapi memastikan setiap lompatan pembangunan tetap berada dalam garis konstitusi, menuju Indonesia maju yang berdiri kokoh sekaligus berkeadilan.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *