Praktisi Film: UU Perfilman Sudah Cukup, Tantangan Utama Ada pada Implementasi
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Praktisi perfilman Akhlis Suryapati menilai bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pada dasarnya telah cukup memberikan landasan hukum, khususnya dalam hal pengarsipan film. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasinya.
Hal tersebut disampaikan Akhlis saat menghadiri Diskusi Revisi UU Perfilman bertema pengarsipan film yang diselenggarakan oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) bersama Kementerian Kebudayaan, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
“Kalau kita baca secara cermat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 sebenarnya sudah cukup memberi wadah untuk pengarsipan film. Memang perlu pembaruan karena perkembangan zaman, tetapi secara prinsip sudah memadai,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut juga telah mengatur bahwa pengarsipan film dapat dilakukan oleh individu maupun lembaga. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung serta menyelenggarakan pengelolaan film, termasuk dari sisi pendanaan melalui APBN.
Akhlis juga menyoroti adanya irisan antara fungsi perpustakaan dan arsip dalam pengelolaan film. Ia menjelaskan bahwa film sebagai benda rekaman dapat masuk ke dalam kategori benda pustaka yang harus diserahkan ke perpustakaan, baik nasional maupun daerah. Namun, karakter benda pustaka berbeda dengan arsip.
“Kalau di perpustakaan, yang penting bisa dilihat dan dipelajari. Sementara arsip adalah rekam jejak kegiatan yang menuntut keaslian. Semakin orisinal, semakin tinggi nilainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Indonesia sudah terdapat pemisahan kelembagaan antara perpustakaan dan arsip, yaitu Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan arsip film masih menghadapi sejumlah kendala, terutama karena selama ini Arsip Nasional lebih berfokus pada film-film produksi negara.




