Praktisi Film: UU Perfilman Sudah Cukup, Tantangan Utama Ada pada Implementasi

Praktisi Film: UU Perfilman Sudah Cukup, Tantangan Utama Ada pada Implementasi
Praktisi Film: UU Perfilman Sudah Cukup, Tantangan Utama Ada pada Implementasi

“Film yang diproduksi negara memang otomatis menjadi milik negara. Tapi bagaimana dengan film produksi masyarakat? Ini yang sering kurang mendapat perhatian,” katanya.

Akhlis juga mengulas sejarah pengelolaan perfilman di Indonesia, yang menurutnya berawal dari inisiatif masyarakat dan komunitas, termasuk kalangan akademisi seperti Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Dalam perkembangannya, dukungan pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lebih banyak bersifat fasilitatif, seperti penyediaan gedung.

Namun, ia menilai persoalan aset film menjadi salah satu tantangan besar. Banyak film merupakan milik produsen yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan arsip negara.

“Ini berkaitan dengan hak cipta dan kepemilikan. Tidak semua bisa langsung menjadi arsip negara karena ada nilai ekonomi dan hak produsen di dalamnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai kendala historis dalam pengarsipan film, termasuk kebijakan lama yang mengharuskan pemusnahan film setelah proses sensor. Hal ini menyebabkan banyak arsip film hilang dan sulit dilacak.

Sebagai penutup, Akhlis menegaskan bahwa revisi undang-undang memang penting, namun yang lebih mendesak adalah pelaksanaan aturan yang sudah ada.

“Undang-undangnya boleh diperbarui, tetapi yang paling penting adalah implementasinya. Banyak hal sebenarnya sudah bisa dilakukan hari ini tanpa harus menunggu revisi,” tegasnya.*

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dana Asing dan NGO: Antara Idealisme Publik dan Tarik-Menarik Kepentingan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *