Gugat Ketua PN dalam Praperadilan, Permohonan Tersangka Ini Kandas di Meja Hakim

Gugat Ketua PN dalam Praperadilan, Permohonan Tersangka Ini Kandas di Meja Hakim
Gugat Ketua PN dalam Praperadilan, Permohonan Tersangka Ini Kandas di Meja Hakim (photo istimewa)
Gugat Ketua PN dalam Praperadilan, Permohonan Tersangka Ini Kandas di Meja Hakim

PONTIANAK, Indonesia jurnalis – Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjadi perhatian karena dinilai tidak lazim. Seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eka Agustini binti Raimi, mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Ketua PN Pontianak cq majelis hakim terkait sah atau tidaknya penahanan yang dikenakan kepadanya.

Permohonan tersebut diajukan pada 26 Maret 2026 dan diputus pada 17 April 2026 di ruang sidang Prof. R. Subekti. Gugatan ini berangkat dari penetapan penahanan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk.

Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan, pemohon menilai penahanan tersebut tidak sah. Mereka berpendapat bahwa perkara yang terjadi sejatinya merupakan sengketa perdata terkait kerja sama modal usaha jual beli gula, bukan tindak pidana.

Dalam permohonannya disebutkan, “Permohonan praperadilan ini adalah berkenaan dengan sah atau tidak sahnya penahanan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk.”

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha antara pemohon dan saksi korban, Melati Fajarwati, sejak 18 Oktober 2024. Korban diketahui mentransfer dana secara bertahap pada periode Oktober hingga November 2024 sebagai modal usaha. Namun, hubungan tersebut berujung konflik setelah korban menilai adanya penyimpangan penggunaan dana.

Dalam proses pidana, terdakwa diduga menjalankan skema manipulatif, termasuk transaksi fiktif dan pembeli yang tidak nyata, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp191 juta. Dalam berkas perkara disebutkan bahwa tindakan tersebut “menimbulkan kerugian bagi saksi korban sebesar Rp191.131.500.”

Di sisi lain, pemohon membantah adanya unsur niat jahat. Ia menyatakan bahwa usaha dijalankan secara riil dan keterlambatan pengembalian dana disebabkan oleh gangguan arus kas. “Sejak awal pemohon tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea). Keterlambatan pelunasan semata-mata disebabkan risiko usaha,” demikian isi permohonan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *