Dalam persidangan, hakim tunggal Rina Lestari Br. Sembiring menegaskan bahwa praperadilan hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni menguji aspek formil dari tindakan upaya paksa. Menurutnya, permohonan yang diajukan telah masuk ke ranah pokok perkara pidana yang seharusnya diperiksa dalam sidang utama.
Karena itu, hakim memutuskan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan bersifat limitatif, mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penetapan tersangka. Jika melampaui batas tersebut, maka tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Dwi Permana Setyawan, menyatakan bahwa langkah praperadilan ditempuh untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin proses hukum yang adil. “Alasan permohonan ini adalah untuk memastikan penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menjunjung due process of law,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan, hakim juga menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. “Profesionalisme bukan hanya soal keahlian, tetapi juga karakter—menjunjung tinggi kejujuran dan amanah dalam setiap tugas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena objek gugatan yang tidak biasa, yakni Ketua Pengadilan Negeri dan majelis hakim sebagai termohon praperadilan. Meski permohonan ditolak, perkara ini memunculkan diskursus mengenai batas kewenangan praperadilan serta posisi hakim dalam mekanisme kontrol proses pidana di Indonesia.*
(Redaksi)




