Pemkot Tangsel Tegaskan Status Sekda Tetap Sah, Bantah Isu Kekosongan Jabatan

Pemkot Tangsel Tegaskan Status Sekda Tetap Sah, Bantah Isu Kekosongan Jabatan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa kedudukan Sekda berada dalam koridor hukum yang jelas.(Photo istimewa)
Pemkot Tangsel Tegaskan Status Sekda Tetap Sah, Bantah Isu Kekosongan Jabatan

TANGSEL, Indonesia jurnalis – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang belakangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemkot memastikan posisi Sekda tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa kedudukan Sekda berada dalam koridor hukum yang jelas berdasarkan regulasi pemerintahan daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Asep, jabatan Sekda merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sehingga mekanisme evaluasi lima tahunan memang berlaku. Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis mengakhiri masa jabatan seorang Sekda.

“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama lima tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi,” ujar Asep, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat JPT dilakukan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pembinaan ASN. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi ketentuan, masa jabatan dapat diperpanjang sesuai prosedur yang berlaku.

Asep juga meluruskan pandangan yang menyamakan posisi Sekda dengan jabatan politik seperti kepala daerah. Ia menekankan bahwa Sekda merupakan pejabat karier ASN, bukan jabatan politik dengan masa jabatan tetap.

“Perlu dipahami, Sekda itu jabatan karier ASN, bukan jabatan politik yang bersifat fixed term seperti kepala daerah. Dalam UU 23 Tahun 2014, pengaturan Sekda lebih kepada tugas dan hubungan kerja. Tidak ada penetapan masa jabatan definitif lima tahun seperti bupati atau wali kota,” jelasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *