Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa seluruh aturan pelaksana dari undang-undang sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, Pemkot Tangsel disebut telah mengambil langkah antisipatif dengan mengirimkan dokumen evaluasi kinerja Sekda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum masa evaluasi berakhir.
“Evaluasi kinerja sudah kami lakukan secara internal, mendalam, dan prosedural. Saat ini, kami secara teknis hanya tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi tersebut dari BKN. Jadi, secara hukum tidak ada istilah kekosongan jabatan,” katanya.
Asep menilai, keberadaan Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah, termasuk sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu atau narasi yang belum tentu benar.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang. Pelayanan publik tidak terganggu, dan legalitas jabatan Sekda sangat kokoh serta sah. Mari kita jaga kondusivitas kota kita bersama,” pungkasnya.*
(Redaksi)




