Anggota DPRD Pamekasan Diperiksa KPK, RAJAWALI Jatim: Diamnya Pimpinan Bukan Solusi, Harus Terbuka
PAMEKASAN JATIM, Indonesia jurnalis – Kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2019–2022 kembali mengemuka. KPK memanggil dan memeriksa Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Jatim pada Selasa (12/5/2026).
Pemanggilan ini merupakan lanjutan pengembangan kasus yang bermula dari OTT KPK Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menetapkan total 21 tersangka.
Namun, Ketua DPRD Pamekasan memilih bungkam. Sejak Senin (11/5) hingga bierita ditulis, pesan konfirmasi media tak terbalas sama sekali. Keheningan ini memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menegaskan sikap diam pimpinan dewan sangat tidak patut dan melanggar aturan. “Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, Ketua DPRD punya kewajiban hukum untuk memberi penjelasan, bukan menutup telinga. Bungkam saat anggotanya diperiksa penegak hukum mencederai fungsi pengawasan dan transparansi,” tegasnya
Secara hukum, kasus ini menyentuh aturan tegas:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara; Pasal 5 ayat (1) & Pasal 12: penerimaan/pemberian suap terkait jabatan
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD – mewajibkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga integritas anggota, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – asas keterbukaan dan tanggung jawab penyelenggara negara, Peraturan Tata Tertib DPRD – mewajibkan pimpinan menindaklanjuti informasi pelanggaran anggota dan memberi keterangan publik




