Gelar Aksi di Kantor BTKP, APKRM: Dirjenhubla Segera Batalkan KP DJPL 327/2025
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat (APKRM) yang mewakili ratusan pelaku usaha perawatan dan perbaikan sekoci penyelamat (Inflatable Liferaft/ILR) dari Sabang sampai Merauke resmi mengeluarkan rilis pers dan pernyataan sikap terbuka.
Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat mendesak Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DIRJENHUBLA), Bapak Muhammad Masyhud, S.T., M.T., untuk segera membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
Regulasi tersebut dinilai cacat secara implementasi teknis, tumpang tindih, dan menciptakan benturan regulasi di lapangan yang secara langsung mengancam keberlangsungan hidup hampir 90% pelaku usaha industri ini yang tergolong dalam Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Aturan baru ini memaksakan yang berbelit-belit, berpotensi menciptakan monopoli merek pihak asing, serta memperlakukan wilayah maritim Indonesia yang luas dan memiliki ratusan pelabuhan ini layaknya negara kepulauan kecil yang minim pelabuhan. Ini kebijakan yang tidak rasional,” ujar salah satu Orator aksi.
5 Poin Utama yang Menjadi Sorotan Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat
Dalam Pernyataan sikap resmi yang dilayangkan kepada jajaran Kemenhub, Aliansi Peduli Keadilan Rakyat menegaskan 5 (lima) tuntutan utama demi menyelamatkan marwah keselamatan pelayaran nasional dan keadilan untuk Pengusaha Lokal:
Batalkan Kebijakan “Maker to Maker” yang Memicu Monopoli
Koordinator lapangan, Simon Batmomolin mengatakan bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) ini sangat tidak efektif diterapkan di Indonesia. Negara maritim besar dengan wilayah operasional raksasa seperti Amerika Serikat, Liberia, dan Panama pun tidak menerapkan sistem ini. Kebijakan ini juga menabrak Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2021 dan SE DJPL No. 14 Tahun 2023.
“Jika kebijakan Maker to Maker dipaksakan, kewenangan Syahbandar (UPT setempat) sebagai pengawas keselamatan negara akan tereduksi dan memicu konflik kewenangan yang berujung pada ketidakpastian hukum di lapangan,” ungkapnya.
Hentikan Monopoli Pelatihan Tenaga Ahli (Training) ke China
Aliansi Peduli Kreadilan Rakyat menolak keras kebijakan BTKP yang mewajibkan pelatihan tenaga ahli ILR dilakukan langsung ke China.
“Pelatihan seharusnya cukup difasilitasi oleh pabrikan melalui distributor resmi Pengusaha Lokal yang berada di Indonesia demi efisiensi biaya pelaku UMK, sepanjang memenuhi standar resmi pabrikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa BTKP wajib kembali pada fungsinya sebagai validator sertifikat pelatihan profesional, bukan bertindak sebagai promotor atau sponsor terselubung untuk merek tertentu.




