Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum

Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum
Sidang perdana dr Tifa dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Tifauzia Tyasumma atau dr Tifa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice karena sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa memiliki kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada dr Tifa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo.

“Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menjelaskan bahwa Joko Widodo mengetahui dugaan pencemaran nama baik tersebut melalui sejumlah unggahan di media sosial. Dalam unggahan yang menjadi objek perkara, dr Tifa disebut menuding ijazah sarjana (S1) milik Joko Widodo merupakan ijazah palsu.

Berdasarkan hal tersebut, JPU menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa memenuhi unsur dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim kembali menanyakan sikap terdakwa terkait kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian maupun pengakuan atas dakwaan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *