Ketua PWDPI Kepri Himbau Warga Perkuat Persatuan dan Berdoa Menuju Kemenangan Kasasi di MA

Ketua PWDPI Kepri Himbau Warga Perkuat Persatuan dan Berdoa Menuju Kemenangan Kasasi di MA
Ketua PWDPI Kepri Himbau Warga Perkuat Persatuan dan Berdoa Menuju Kemenangan Kasasi di MA
Ketua PWDPI Kepri Himbau Warga Perkuat Persatuan dan Berdoa Menuju Kemenangan Kasasi di MA

KEPRI, Indonesia jurnalis – Perkara sengketa tanah antara PT KSP selaku penggugat melawan warga setempat kini telah memasuki tahap akhir proses hukum. Perkara yang dikenal dengan kasus lahan Poros itu resmi terdaftar sebagai upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga semakin menguatkan tekad dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang diterima, perkara tersebut telah tercatat secara resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara agar pemeriksaan oleh Majelis Hakim Kasasi berjalan transparan, adil, dan menghasilkan putusan yang berpihak pada kebenaran.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan imbauan kepada seluruh warga yang terlibat dalam perkara ini untuk semakin memperkokoh rasa kesatuan dan persatuan.

“Di saat proses hukum sudah sampai di jenjang tertinggi ini, modal terbesar yang kita miliki adalah kebersamaan. Saya mengimbau seluruh warga untuk tetap bersatu, saling menguatkan, dan tidak mudah terpecah belah oleh situasi apapun. Persatuan kita menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan hak dan keadilan yang selama ini kita perjuangkan,” tegas Hatik Hidayati Setiowati.

Selain menjaga keutuhan, ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk senantiasa memanjatkan doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Marilah kita perbanyak berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah SWT, semoga Mahkamah Agung diberikan kebijaksanaan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, menguatkan putusan yang telah dijatuhkan di tingkat Pengadilan Tinggi Kepri, dan memberikan kemenangan serta keadilan bagi warga yang telah lama mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut,” tambahnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *