Jalan Raya Gatot Subroto Tanah Merah Kembali Terendam, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Nyata

Jalan Raya Gatot Subroto Tanah Merah Kembali Terendam, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Nyata
Jalan Raya Gatot Subroto Tanah Merah Kembali Terendam, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Nyata
Jalan Raya Gatot Subroto Tanah Merah Kembali Terendam, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Nyata

KAB TANGERANG, Indonesia jurnalis – Genangan air dengan ketinggian cukup tinggi kembali merendam Jalan Raya Gatot Subroto, wilayah Tanah Merah, Desa Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (26/6/2026). Kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan memunculkan keluhan warga yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan yang terus berulang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, genangan air menutupi hampir seluruh badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melintas. Sejumlah pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan karena khawatir mogok ataupun tergelincir akibat tingginya genangan.

Warga menduga banjir yang kerap terjadi disebabkan oleh sistem drainase yang tidak berfungsi secara optimal. Saluran air diduga mengalami penyumbatan, minim perawatan, atau tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai sehingga air hujan tidak dapat mengalir dengan lancar.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya langkah penanganan yang dinilai signifikan dari pemerintah. Mereka berharap Pemerintah Desa Sepatan Timur segera turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi sekaligus mengambil tindakan nyata.

Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan banjir dan genangan tidak terus berulang. Pasalnya, Jalan Raya Gatot Subroto merupakan salah satu akses utama yang setiap hari digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Gardu Batas Wilayah Tanpa Papan Anggaran dan Minim Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *