Putusan Praperadilan Bukan Vonis Bersalah: Kebenaran Perkara Wahyuni Ponamon Masih Akan Diuji di Persidangan

Putusan Praperadilan Bukan Vonis Bersalah: Kebenaran Perkara Wahyuni Ponamon Masih Akan Diuji di Persidangan
Kasus Wahyuni Ponamon, Vonis Praperadiran Bukan Vonis Bersalah (Foto: Istimewa)
Putusan Praperadilan Bukan Vonis Bersalah: Kebenaran Perkara Wahyuni Ponamon Masih Akan Diuji di Persidangan

KOTAMOBAGU, Indonesia Jurnalis – Ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Wahyuni Ponamon oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Namun Tim Kuasa Hukum Wahyuni Ponamon mengingatkan bahwa putusan praperadilan sama sekali bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.

Menurut Tim Kuasa Hukum, terdapat kekeliruan persepsi yang berkembang di ruang publik seolah-olah penolakan praperadilan identik dengan pembuktian kesalahan seseorang. Padahal secara hukum, praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka, bukan memeriksa serta memutus pokok perkara.

“Perlu dipahami bahwa putusan praperadilan bukanlah vonis pidana. Tidak ada satu kalimat pun dalam putusan praperadilan yang menyatakan Wahyuni Ponamon terbukti bersalah. Yang diperiksa hanya aspek prosedur, sedangkan substansi perkara baru akan diuji dalam persidangan pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Wahyuni Ponamon.

Pihaknya menilai masih terlalu dini bagi siapa pun untuk menarik kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan pokok perkara nanti, seluruh saksi akan diperiksa, seluruh alat bukti akan diuji, seluruh ahli akan didengar keterangannya, dan seluruh rangkaian peristiwa akan dibedah secara terbuka berdasarkan prinsip due process of law.

“Sebagian orang mungkin menganggap perkara ini telah selesai hanya karena praperadilan ditolak. Padahal secara hukum, pemeriksaan yang sesungguhnya justru baru akan dimulai. Ruang untuk membuktikan fakta masih terbuka sepenuhnya dan pengadilan belum pernah memutus substansi perkara ini,” lanjutnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *