Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian ataupun menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai dijalankan.
“Kami menghormati putusan praperadilan. Namun kami juga mengingatkan bahwa keadilan tidak dibangun di atas opini, melainkan di atas fakta yang diuji di persidangan. Pada akhirnya bukan media sosial, bukan asumsi publik, dan bukan opini yang menentukan, melainkan alat bukti dan keyakinan hakim berdasarkan hukum,” katanya.
Tim Kuasa Hukum memastikan akan terus mendampingi Wahyuni Ponamon dalam seluruh proses hukum berikutnya dan mempersiapkan pembelaan secara maksimal pada sidang pokok perkara.
“Bagi mereka yang sudah terburu-buru menganggap perkara ini selesai, kami hanya ingin mengingatkan satu hal: praperadilan bukanlah vonis. Persidangan yang akan menentukan kebenaran materiil perkara ini bahkan belum dimulai,” pungkas Kuasa Hukum Wahyuni Ponamon




