ICW Laporkan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI, Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Jadi Sorotan

ICW Laporkan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI, Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Jadi Sorotan
ICW Laporkan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI, Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Jadi Sorotan (Gedung Badan Gizi Nasional)
ICW Laporkan Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI, Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Jadi Sorotan

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis (2/7/2026). Menurut hasil penelusuran ICW, jajaran pimpinan utama BGN diketahui masih menduduki posisi strategis di beberapa perusahaan pelat merah.

Berdasarkan temuan ICW, Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari diketahui merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Adapun Wakil Kepala BGN Trenggono juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” ujar Wana Alamsyah, dikutip Sabtu (4/7/2026).

ICW menilai Kepala dan Wakil Kepala BGN termasuk dalam kategori pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Pelayanan Publik. Penilaian tersebut didasarkan pada peran BGN sebagai penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, ICW mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi pelaksana pelayanan publik yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.

Baca Juga  Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, juga menyoroti aspek konstitusional dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat setingkat menteri.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *