NEWS  

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Langkah Hukum Demi Jaga Marwah Profesi Wartawan

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Langkah Hukum Demi Jaga Marwah Profesi Wartawan
Photo Kiri: Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie yang di dampingi Pitra Romadoni Nasution, Polda Metro Jaya. Selasa (21/7/2026).
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Langkah Hukum Demi Jaga Marwah Profesi Wartawan

JAKARTA, Indonesia jurnalisMedia Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Selasa (21/7/2026). Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar AYS Prayogie.

Menurut MIO Indonesia, sejumlah pernyataan Hotman Paris, di antaranya, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, dinilai berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi jurnalistik.

AYS Prayogie menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, wartawan tidak berkewajiban selalu membenarkan setiap narasumber.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia juga menegaskan bahwa setiap orang, termasuk Hotman Paris, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, maupun membela kepentingan kliennya. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan dengan menghormati hukum, martabat, kehormatan, serta hak orang lain.

Laporan yang diajukan MIO Indonesia berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *